
Sebuah tinjauan biblika dan historis tentang pemberian bagi para pelayan gereja
1. PERJANJIAN LAMA: RAGAM PERSEMBAHAN BAGI PELAYAN BAIT ALLAH
Jauh sebelum ada sistem honorarium gereja, Allah sendiri yang merancang tatanan ekonomi bagi para pelayan-Nya. Sistem ini kaya dan berlapis — bukan hanya satu jenis persembahan, melainkan beragam saluran berkat yang saling melengkapi.
A. PERSEPULUHAN BAGI KAUM LEWI
Kaum Lewi adalah suku yang dikhususkan untuk melayani kemah suci dan kemudian Bait Allah. Mereka tidak mendapat bagian tanah di Kanaan seperti suku-suku lain, sebab Tuhan berfirman:
"Akulah bagian dan pusakamu di antara orang Israel." (Bilangan 18:20)
Sebagai gantinya, seluruh Israel diwajibkan menyerahkan persepuluhan (ma'aser) kepada kaum Lewi (Bilangan 18:21-24). Kaum Lewi sendiri kemudian menyerahkan sepersepuluh dari yang mereka terima kepada para imam (Bil. 18:26-28) — sebuah rantai pertanggungjawaban yang tertata rapi.
Penting dicatat bahwa dalam konteks budaya Israel kuno, kaum Lewi dipandang sebagai bagian dari keluarga besar Israel — bukan pegawai lembaga keagamaan. Memelihara kaum Lewi adalah tanggung jawab kekeluargaan (kinship): memastikan anggota keluarga yang mengabdikan diri untuk pelayanan tidak mati kelaparan adalah kehormatan seluruh suku-suku lainnya. Ketika Nehemia 13:10-12 mencatat bahwa persepuluhan berhenti dan para Lewi terpaksa kembali ke ladang, itu bukan sekadar krisis anggaran — itu adalah krisis moral: sebuah keluarga yang mengabaikan salah satu anggotanya sendiri.
B. HASIL SULUNG (BIKKURIM DAN RESHIT)
Umat Israel diwajibkan mempersembahkan hasil sulung — buah pertama dari ladang, kebun, dan ternak — kepada Tuhan melalui para imam (Ulangan 26:1-11; Bilangan 18:12-13). Hasil sulung ini melambangkan pengakuan bahwa seluruh berkat berasal dari Allah, dan secara praktis menjadi sumber penghidupan bagi para imam.
Prinsip hasil sulung mengajarkan sesuatu yang sangat relevan hingga kini: yang terbaik dipersembahkan lebih dulu, bukan sisanya. Ini menantang kecenderungan jemaat yang sering memberi dari "sisa anggaran" setelah semua kebutuhan lain terpenuhi.
C. BAGIAN DARI KORBAN SEMBELIHAN: IBADAH, KORBAN, DAN API
Dalam sistem korban, para imam mendapat bagian tertentu dari hewan yang dipersembahkan. Dalam korban keselamatan (shelamim), dada dan paha kanan hewan menjadi bagian imam (Imamat 7:31-34). Dalam korban bakaran, kulit hewan menjadi milik imam yang memimpin upacara (Im. 7:8). Pelayanan ritual harian secara langsung menghasilkan penghidupan — pelayanan dan pemeliharaan berjalan beriringan.
Di sinilah letak makna teologis yang paling dalam dari seluruh sistem ini: ibadah sejati selalu melibatkan korban, dan korban mendatangkan api, yang dijaga oleh imam. Tidak ada ibadah tanpa kurban yang dipersembahkan. Tidak ada kurban tanpa pelayan yang menyalakan dan memelihara api di mezbah. Imam hadir bukan sebagai performer upacara berbayar, yang tampil di atas panggung, melainkan sebagai yang membawa hadiah bagi Allah.
Inilah yang hilang ketika gereja modern memandang pelayan semata sebagai tenaga profesional: dimensi sakral bahwa yang melayani di mezbah adalah mereka yang sudah menyerahkan hidup mereka sendiri. Menopang pelayan bukan sekadar membayar gaji — melainkan ikut menjaga agar api itu tidak padam.
D. PERSEMBAHAN NAZAR DAN PERSEMBAHAN SUKARELA
Di luar kewajiban rutin, ada pula persembahan nazar (neder) dan persembahan sukarela (nedabah) — ungkapan syukur atas jawaban doa atau berkat yang diterima (Im. 22:18-23). Persembahan jenis ini mengalir dari hati yang penuh ucapan syukur, bukan dari jadwal kewajiban. Sebagian darinya juga menjadi sumber penghidupan bagi para imam — menunjukkan bahwa dukungan bagi pelayan tidak harus menunggu "dana resmi" gereja, tetapi bisa mengalir dari ketulusan individu yang hidupnya telah disentuh oleh pelayanan.
E. KOTA-KOTA LEWI DAN PADANG PENGGEMBALAAN
Allah memerintahkan agar 48 kota diberikan kepada kaum Lewi dari wilayah suku-suku lain, beserta padang penggembalaan di sekitarnya (Bilangan 35:1-8; Yosua 21). Ini adalah jaminan stabilitas hidup jangka panjang — bukan tunjangan sementara. Gereja masa kini dapat mengambil teladan ini: pelayan yang melayani lintas wilayah atau yang tinggal jauh dari jemaat perlu mendapat perhatian serius dalam hal tempat tinggal dan mobilitas pelayanan.
F. PONDOK DAUD
Di masa Pondok Daud, umat Israel menopang para pelayan Tuhan melalui kombinasi antara sistem yang sudah ada dan respons hati yang hidup. Para Lewi—yang melayani sebagai penyanyi, pemusik, penjaga, dan pelayan di hadapan Tabut—tetap ditopang oleh pola lama seperti persepuluhan dan bagian persembahan umat, sebagaimana berlaku dalam tradisi Israel. Namun di bawah kepemimpinan Raja Daud, muncul dimensi baru: ibadah yang berpusat pada penyembahan terus-menerus membuat kebutuhan penopangan menjadi lebih “harian” dan berkelanjutan. Daud sendiri mengorganisasi pelayanan mereka, menetapkan giliran tugas, dan menyediakan sumber daya dari kerajaan.
Di saat yang sama, umat membawa persembahan sebagai ekspresi spontan yang penuh hormat dan sukacita kepada Tuhan—bukan hanya karena membayar kewajiban religius, tetapi wujud partisipasi aktif komunitas menopang para pelayan dan juga ikut ambil bagian dalam kontinuitas hadirat Tuhan / kehidupan penyembahan yang terus-menerus tetap hidup di tengah komunitas. Dengan demikian, penopangan para pelayan bukan hanya soal memenuhi aturan, melainkan kolaborasi antara struktur, kepemimpinan, dan partisipasi umat.
2. PERJANJIAN BARU: PRINSIP-PRINSIP YESUS DAN PAULUS
A. YESUS: PEKERJA LAYAK MENDAPAT UPAHNYA
Ketika mengutus tujuh puluh murid, Yesus berpesan agar mereka tinggal di rumah yang menerima mereka dan makan apa yang dihidangkan, sebab "Pekerja berhak mendapat upahnya." (Lukas 10:7)
Ini bukan izin untuk meminta-minta — melainkan pengakuan bahwa pelayanan rohani menciptakan kewajiban timbal balik. Mereka yang menerima berkat rohani dipanggil untuk memberi dukungan jasmani.
B. PAULUS: HAK YANG DILEPAS DEMI INJIL, TAPI HAK YANG NYATA
Paulus membahas tema ini secara paling eksplisit dalam 1 Korintus 9:1-18. Ia menegaskan bahwa ia dan Barnabas memiliki hak (exousia) untuk mendapat nafkah dari pekerjaan pelayanan — hak yang diibaratkan dengan prajurit yang digaji, petani yang menikmati hasil panennya, dan gembala yang meminum susu ternaknya (ay. 7). Ia mengutip Ulangan 25:4: "Janganlah engkau memberangus mulut lembu yang sedang mengirik." Bahkan hewan kerja pun berhak atas hasilnya!
Lalu dalam 1 Timotius 5:17-18, Paulus menulis:
"Penatua-penatua yang baik pimpinannya patut dihormati dua kali lipat, terutama mereka yang dengan jerih payah berkhotbah dan mengajar."
Ungkapan "dihormati dua kali lipat" (diplēs timēs) dalam konteks ayat ini mencakup penghargaan yang bersifat material — bukan sekadar tepuk tangan/ pujian verbal. . Dan Galatia 6:6 menegaskan prinsip kemitraan rohani: penerima berkat rohani ikut menanggung kebutuhan jasmani sang pemberi.
C. PAULUS SI PEMBUAT TENDA: MODEL TENTMAKER
Menarik bahwa Paulus tidak selalu mengambil haknya. Di Korintus, ia bekerja sebagai pembuat tenda bersama Akwila dan Priskila (Kisah Para Rasul 18:1-3), membiayai dirinya sendiri agar Injil tidak menjadi beban. Ketika Silas dan Timotius tiba membawa dukungan dari jemaat Makedonia, barulah Paulus sepenuhnya beralih kepada pengajaran. Ini bukan karena hak itu tidak ada — 1 Korintus 9 membuktikan ia sangat paham haknya — melainkan ini adalah pilihan strategis dan rohani di situasi yang spesifik.
Yang penting dipahami: tentmaking bukan standar ideal yang membebaskan gereja dari tanggung jawabnya. Ini adalah strategi kerelaan hati pelayan di situasi tertentu — bukan alasan bagi jemaat untuk mengabaikan kewajiban menopang. Di gereja-gereja lain, Paulus dengan terbuka menerima dukungan finansial, bahkan mengucapkan terima kasih khusus kepada jemaat Filipi yang setia mendukungnya (Filipi 4:15-16).
D. LIMA JAWATAN DAN PARA DIAKEN
Efesus 4:11 menyebut lima jawatan: rasul, nabi, penginjil, gembala, dan pengajar — dikaruniakan untuk membangun tubuh Kristus. Mereka yang bertugas penuh dalam jawatan ini layak mendapat dukungan penuh. Demikian pula para diaken yang awalnya ditugaskan untuk "melayani meja" (Kisah Para Rasul 6:1-6) — pelayanan praktis yang membebaskan para rasul untuk fokus pada doa dan firman.
3. JEJAK SEJARAH GEREJA YANG PANJANG : DARI VIATIKUM KE STIPENDIUM
A. VIATIKUM: DARI BEKAL PERJALANAN BAGI UTUSAN INJIL MENJADI PENGANTAR KE AKHIRAT
Kata viatikum Kata viatikum awalnya bersifat profan dalam bahasa Latin/Greek, via (jalan) — secara harfiah berarti "bekal perjalanan." Dalam budaya Yunani-Romawi kuno, istilah ini merujuk pada bekal yang diberikan kepada siapapun yang hendak bepergian jauh: makanan, pakaian, uang, dan perlengkapan. Ketika gereja mula-mula mulai mengutus para pemberita Injil ke berbagai penjuru, tradisi ini diadopsi secara alami: jemaat setempat membekali para utusan dengan apa yang mereka butuhkan untuk perjalanan dan pelayanan mereka. Inilah viatikum dalam makna pelayanan — sebuah bentuk dukungan komunitas kepada mereka yang diutus atas nama iman. Misalnya Plautus berkata: “Ego sorori meae coenam hodie dare volo viaticam” (“Aku ingin memberi saudariku makan malam sebagai bekal”). Pliny juga memakai viaticum untuk “biaya perjalanan”
Pada abad ke-4, istilah viatikum mengalami pergeseran makna yang signifikan. Konsili Nicea I (325 M) menetapkan bahwa orang yang sekarat tidak boleh dicabut haknya atas "viatikum yang paling diperlukan" — yang kini merujuk pada Ekaristi sebagai bekal perjalanan menuju kematian. Pergeseran ini membuat viatikum lebih dikenal dalam konteks sakramen bagi yang sekarat, dan makna aslinya sebagai "bekal bagi utusan" semakin memudar dari perbendaharaan gerejawi umum.
B. STIPENDIUM: DARI PEMBERIAN KE SISTEM, DARI SISTEM KE MASALAH
Seiring berkembangnya institusi gereja, muncullah istilah stipendium — dari kata Latin stips (sumbangan kecil) dan pendere (menimbang/membayar). Sejak abad ke-2, jemaat sudah terbiasa menyerahkan roti dan anggur untuk Perjamuan Kudus, sekaligus membawa pemberian tambahan bagi imam dan kaum miskin.
Di paroki/biara abad pertengahan, konsep eleemosina missa sudah ada. Umat diminta menyumbang di hari raya/tahunan untuk mendukung karya rohani (ardosi, kolekte). Namun sejak sekitar abad 8–12 berkembanglah persembahan individual / khusus untuk Misa pribadi/intensi perorangan. Kanonik kota atau biskup kadang menetapkan tarif miskin untuk perayaan sakramen (ius stolae). Stipendium misa biasanya diadministrasikan melalui tabungan biara atau curia paroki, dan dicatat agar Misa yang terima diadakan sesuai intensi. Dalam ordo monastik, lembaga milis (capitulum) mengelola dana pemberian Misa (semacam yayasan): donor zakat mendapat jaminan Misa bagi mereka tiap tahun.
Teolog seperti Amalar dari Metz (awal abad ke-9) mengidentifikasi buah doa Misa untuk tiga kelompok: Gereja universal, penyumbang (donatur), dan imam.
Sejak itu meningkat pula kebiasaan jemaat memberikan pemberian uang kepada imam dengan permintaan agar misa dipersembahkan bagi niat tertentu — untuk arwah yang meninggal, anggota keluarga yang sakit, atau hajat tertentu, hari peringatan, pernikahan, kematian,
Teolog abad pertengahan melihat bahwa, dengan memberi persembahan bagi Misa tertentu, umat turut berpartisipasi dalam doa imamat Kristus untuk maksud spesifik mereka. Namun praktik ini juga memicu bahaya yaitu memperdagangkan hal-hal rohani - simoni (missae comparatio), stipendium bergeser dari pemberian sukarela menjadi semacam tarif jasa rohani — imam "dibayar" untuk mempersembahkan misa.
Seiring jumlah penerima Misa pribadi meningkat, cara mengungkap intensi berubah. Awalnya, nama donor/yang diberkati dituliskan di diptychs (kartu liturgis) dan disebut dalam kanon. Lalu di dalam paruh kedua Abad Pertengahan, pergantian kolekta khusus atau memento kanon menggantikan fungsi ini. Akhirnya sejak abad 13, penyerahan uang sudah dianggap cukup menunjukkan niat (bukan lagi perlu doa khusus atau bacaan nama di kanon)
Penyalahgunaan akumulasi stipendium menjadi salah satu bahan bakar Reformasi Protestan pada abad ke-16. Luther, mengutuk jual-beli Misa sebagai korupsi (Luther menyindir bahwa lebih baik hilangkan Misa daripada membiarkan praktik simoni ini terus). Gereja Katolik mempertahankan praktik pemberian Misa pribadi namun menambah aturan ketat mencegah penyalahgunaan sejak Konsili Trente dan dekrit-dekrit paus.
Konsili Trento (1545–1563), yang diselenggarakan oleh Paus Paulus III sebagai respons atas Reformasi, merespons keras melalui Sesi ke-22. Tak ada kanon khusus tentang viatikum (sudah lama umum), tetapi Trente secara tegas mengutuk simoni dalam praktik Misa: melarang “segala penetapan harga, kontrak, dan apa pun yang diberikan untuk perayaan Misa baru” serta permintaan berlebihan yang mendekati dosa simoni. Konsili memerintahkan para uskup memberantas segala praktik yang membuat penerimaan pemberian misa menyerupai transaksi bisnis. Misa bersifat sakral, bukan komoditas. Prinsip dasar ditegaskan: satu persembahan untuk satu misa, satu misa untuk satu persembahan. Para imam dilarang mengumpulkan persembahan berganda untuk satu misa yang sama. Trente juga menegaskan: gembala rohani wajib merayakan Misa bagi umatnya secara teratur, juga menegaskan bahwa Misa untuk umat harus dilayani (kan. 22: “Ut omnibus, quibus cura animarum commissa est… pro illis sacrificium oblent” – “Bagi semua yang diasuhnya… hendaknya dipersembahkan kurban (Misa)”). Konsili tidak menghapus stipendium, tetapi mereformasinya secara ketat di bawah otoritas uskup
Paus Innocentius XII (Nuper, 1697): menertibkan praktik stipendium Misa dan terutama pembebanan Misa (Mass obligations / founded Masses). Misa-misa yang sudah “dibebankan” harus dipenuhi sebagai kewajiban keadilan, bukan sekadar kebiasaan yang bisa diabaikan.
a) “Tidak seorang pun boleh menerima beban perayaan Misa melebihi apa yang secara layak dapat dipenuhi dalam waktu yang wajar; dan mereka yang telah menerima kewajiban tersebut wajib menunaikannya dengan setia, tanpa penundaan yang tidak semestinya.” Setiap stipendium = kewajiban nyata merayakan satu Misa sehingga mencegah menerima stipendium tetapi misa tertunda.
b) “Jika jumlah kewajiban Misa melampaui kemampuan untuk memenuhinya, hendaklah kewajiban itu segera dipercayakan kepada imam lain yang layak, tanpa mengambil keuntungan apa pun dari penyerahan tersebut.” Mencegah unsur pengalihan tanggungjawab/kewajiban ke imam lain tetapi menahan sebagian uang (unsur komersialisasi)
c) “Segala bentuk penyalahgunaan, yang menyebabkan kewajiban Misa tertimbun dan tidak dilaksanakan, harus dihapuskan; dan hendaklah diadakan pencatatan yang jelas atas semua beban Misa agar tidak timbul penumpukan baru. Agar tercatat biar tidak overbooked atau backlog.
Nuper menjadi dasar banyak kanon CIC 1917/1983 tentang stipendium. Benediktus XIV (1744, Cum semper oblatas): Menjelaskan perintah Trente bahwa gembala harus “mengenal domba-dombanya dan mengorbankan (Misa) bagi mereka”. Isi ini mengilustrasikan tanggung jawab imamat dalam perayaan Misa umum (bagi semua umat).
Pada awalnya, memastikan misa khusus bagi donor dianggap menguntungkan rohaninya. Paus Pius VI (abad 18) menegaskan bahwa persembahan demi Misa tertentu memberikan “buah tertentu” kepada yang didoakan. Namun batas tegas ditarik antara comparatio (mengatur Misa) dengan emptio (membeli sakramen). Teolog abad pertengahan membedakan dua konsep ini; gereja melihat praktik yang mirip membeli sebagai salah (simoni). Demikianlah Reformasi Protestan menolak “pembelian Misa” secara keseluruhan. Walau Gereja Katolik mempertahankan stipendium (dengan sinyal bahwa “offer” bukan “payment”*), ia melarang permintaan langsung dan menetapkan bahwa umat bebas menentukan sendiri besaran pemberian. KHK 945–946 menegaskan hal ini: imam boleh menerima elemosina asalkan sesuai kebiasaan, tetapi imam tidak boleh menuntut atau mengenakan biaya.
Reformasi lebih lanjut terjadi melalui Kitab Hukum Kanonik 1917, yang mengkodifikasi aturan stipendium CIC 1917: Bab IV Tit. III (Kanon 824–840) mengatur “Eleemosynae Missarum seu Stipendia” (Persembahan Misa/Stipendia). Pasal 824 mempertegas kebiasaan dihormati: “Sesuai adat Gereja yang sudah ditetapkan, setiap imam yang merayakan Misa diperbolehkan menerima elemosina atau stipendium”. Kanon-kanon berikutnya (825–834) merinci larangan dan tata cara penerimaan: misalnya: tak boleh menerima ganda (825.3), harus ada catatan (834–841).
dan Kitab Hukum Kanonik 1983 memperbarui rumusan ini di Kan. 945–958. Kan. 945: “Sesuai dengan kebiasaan teruji Gereja, imam yang merayakan Misa boleh menerima persembahan agar Misa dipersembahkan untuk intensi tertentu.”. Kan. 945 menambahkan anjuran: imam “sangat dianjurkan” merayakan Misa untuk umat beriman (terutama miskin) walau tanpa persembahan. Kan. 946 menyatakan sumbangan semacam itu turut mendukung misi Gereja. Kan. 947–953 menekankan tidak boleh ada praktek jual-beli (dilarang “apparent simony”), wajib catat administrasi (958), besaran disesuaikan ketetapan uskup (952), serta larangan menerima lebih banyak misa daripada yang bisa dirayakan dalam setahun (953). Juga memperbarui istilahnya dari stipendium (pembayaran) menjadi stips (pemberian/persembahan) — pergeseran teologis yang bermakna: ini bukan bayaran, melainkan persembahan kasih.
4. PENSIUN PELAYAN (EMERITUS) : JEJAK SEJARAH DAN TANGGUNG JAWAB MASA KINI
Gereja kuno tidak mengenal sistem pensiun formal. Dalam alam pikir Kristen mula-mula, pelayanan adalah panggilan seumur hidup. Namun realitas usia tetap harus dihadapi. Pada Abad Pertengahan, para imam dan klerus yang sudah tua dan sakit sering melepaskan jabatan dengan cara menyerahkan benefice (hak penghasilan gereja) kepada penerus mereka, dengan syarat si penerus membayar pensiun tahunan kepada imam lama hingga meninggal. Catatan Kepausan abad ke-15 menyimpan ratusan kasus serupa — seperti Johannes de Meynringha dari Prancis yang pada tahun 1477, di usia lebih dari 80 tahun, mengundurkan diri karena sakit dan menerima pensiun tahunan yang dijamin oleh Paus Sixtus IV melalui penggantinya. Ini bukan sistem sempurna, tetapi menunjukkan bahwa gereja historis mengakui: pelayan yang habis masa produktifnya masih berhak mendapat pemeliharaan.
Di dunia Protestan modern, kesadaran ini tumbuh perlahan. Pada tahun 1910, Uskup Episkopal William Lawrence tergerak oleh "penderitaan dan kemiskinan para hamba Gereja yang sudah lanjut usia" dan mendorong pembentukan dana pensiun khusus klerus. Hasilnya, pada 1913 General Convention menyetujui pembentukan Church Pension Fund (CPF), yang mulai membayar manfaat pertamanya pada Maret 1917 — salah satu sistem pensiun klerus terstruktur pertama dalam sejarah Protestan.
5. ISU ETIS & PRINSIP.
A. PRINSIP BAGI GEREJA ATAU JEMAAT
IBADAH SEJATI SELALU ADA KORBAN Pelayan bukan profesional upahan — ia adalah penjaga api di mezbah. Menopangnya adalah ikut berpartisipasi dalam ibadah itu sendiri. Bukan hanya melakukan pelayanan pekerjaan Tuhan tetapi juga melayani Tuhan
PELAYAN ADALAH ANGGOTA KELUARGA, BUKAN PEGAWAI KONTRAK. Seperti seluruh Israel memelihara kaum Lewi sebagai bagian dari keluarga besar mereka. Tanda dari keluarga adalah DNA. Sehingga pelayan Tuhan bagian dari dalam keluarga itu sendiri, yang memiliki DNA/budaya yang mirip. Dan memberi dukungan bukan hanya soal materi sebab bisa saja memberi tanpa mengenal. Kalau keluarga itu berarti dikenal, dipedulikan. Bisa memberi dalam bentuk dukungan hadir dalam dinamika musim/momen hidup, mengunjungi dan memahami kebutuhan/pergumulannya, bisa menyiapkan asuransi atau uang pensiun nantinya.
KEADILAN, BUKAN SEMATA KEMURAHAN HATI. Memberi bagi pelayan adalah kewajiban teologis yang berakar pada keadilan, bukan kebaikan jemaat yang sewaktu-waktu bisa berubah. Sehingga selain peraturan tetapi sudah menjadi gaya hidup bersama, ada spontanitas memberi dengan sukarela dan sukacita.
PROPORSIONAL / SEIMBANG DENGAN BEBAN DAN KONTEKS. Gereja megachurch dan gereja rintisan hidup dalam realitas yang berbeda — dan standar dukungannya berbeda pula. Yang tidak boleh berbeda adalah prinsipnya. Ingat, prinsip prioritas juga berlaku untuk mereka, mereka masih memiliki keluarga yang juga memerlukan waktunya. Apa yang mereka kerjakan bagi Gereja seringkali diabaikan, dianggap sebagai sebuah kewajiban pelayanan yang sudah sewajarnya tetapi sesungguhnya itu meminta seluruh hidup dan waktu mereka, contohnya kegiatan di luar jam kantor seperti bezuk, mengajar, pimpin komsel, latihan, dsb. Oleh sebab itu pastikan ada keseimbangan seperti tidak melupakan jatah “sabath” / hari libur termasuk hak mereka menikmati liburan bersama keluarga atau mengapresiasi dirinya sendiri. Bukankah cintailah sesamamu manusia seperti mencintai dirimu.
GEMBALA YANG MENGELOLA SECARA TRANSPARAN, BISA DIPERTANGGUNGJAWABKAN. Sesuai dengan perkembangan dan kapasitasnya bisa merancang berbagai model apresiasi dan membangun sistem pengelolaan yang tercatat, terlaporkan dan bisa dipertanggungjawabkan.
B. PRINSIP BAGI PELAYAN
a) Jadilah pelayan karena panggilan, bukan karena tidak ada pilihan lain atau sekedar tampil [ I Ptr 5 : 2; Ef 4:1]
b) Hamba itu tidak pernah memikirkan upah, tanggungjawab majikan itu menyediakan upah. [Mat 6:3-4]
c) Hamba itu tugas tanggungjawabnya adalah taat mengerjakannya sungguh-sungguh, totalitas, segera dan dengan sukarela. Hamba itu bisa pergi karena diutus atau ‘minggat’ Pastikan pergi karena diutus karena pasti majikan urus. [Luk 17 : 10; Rom 1:1]
d) Kerjakanlah apa yang dijumpai tanganmu seperti melakukan untuk Tuhan. Anda melayani Tuhan, Ia pasti tak berhutang. Miliki mentalitas melayani Tuhan bukan melayani pekerjaan Tuhan. Dan kitalah imamat rajani, kita ini imam dan juga raja. Kerja dan melayani Tuhan bukan hanya di Gereja. Kita keluar dari Gereja itulah saatnya kita beribadah. Tertanam di Bait Allah dan bertunas di pelataran Allah. Jadi tidak cari kehidupan dari pelayanan. [Pkh 9 : 10; Kol 3:23; I Ptr 2 : 9;Mzm 92:13-14]
e) Miliki juga kemampuan mengelola keuangan. Layani Tuhan juga dari kelimpahan. Bukan hanya melayani dengan keterampilan, tenaga dan waktu tetapi juga terlibat dalam memberi.[II Kor 9 : 7-8;Luk 16 : 10-11]
f) Tetapkan batasan dan tetap ada prioritas. Hidup yang sehat adalah hidup yang seimbang. Ada saatnya melayani, ada saatnya dilayani. Ada saatnya mengajar, ada saatnya diajar. Ada saatnya memberi, ada saatnya menerima. Pastikan memiliki keluarga, mentor dan komunitas yang menjagai dan mendukung, menerima sekaligus mengkoreksi. [Pkh 3 : 1; Ibr 10 : 24-25]
6. PENUTUP
Dari viatikum di lorong gereja mula-mula, persepuluhan dan korban sembelihan di halaman Bait Allah, stipendium yang direformasi oleh Konsili Trento, hingga honor bulanan dan dana pensiun di era modern — benang merahnya satu: umat Allah dipanggil untuk menopang mereka yang menjaga api pelayanan tetap menyala.
Bukan karena pelayan itu sempurna. Bukan karena mereka tidak bisa berjuang sendiri. Melainkan karena ketika gereja merawat pelayanannya dengan tulus, ia sedang merawat hatinya sendiri.
Gereja yang sehat bukan hanya gereja yang berkhotbah dengan baik — tetapi gereja yang juga merawat mereka yang berkhotbah, memelihara mereka yang melayani meja.